Cahayatasbih - Menikah merupakan salah satu hal yang harus dilakukan.
Namun, tidak bisa sembarangan. Sebab, menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang saling mencinta, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Islam. Termasuk dalam memilih calon istri.
Seorang lelaki yang ingin mengganti status lajangnya menjadi menikah, harus memilih perempuan yang tidak sembarang. Apa maksudnya? Ia harus bisa membedakan, mana perempuan yang boleh ia nikahi dan tidak ia nikahi selamanya. Siapakah mereka?
1. Ibu
2. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya.
3. Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
4. Anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
5. Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuannya dan anak-anak perempuannya anak laki-laki dari saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawahnya.
6. Ammah (bibi dari jalur ibu) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
7. Anak perempuannya saudara laki-laki secara mutlak.
8. Anak perempuannya anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.
Perempuan-perempuan tersebut haram dinikahi seseorang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian (bibi dari jalur ayah), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu), anak-anak perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuannya saudara-saudara perempuan kalian,” (QS. An-Nisa: 23).
Namun, tidak bisa sembarangan. Sebab, menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang saling mencinta, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Islam. Termasuk dalam memilih calon istri.
Seorang lelaki yang ingin mengganti status lajangnya menjadi menikah, harus memilih perempuan yang tidak sembarang. Apa maksudnya? Ia harus bisa membedakan, mana perempuan yang boleh ia nikahi dan tidak ia nikahi selamanya. Siapakah mereka?
1. Ibu
2. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya.
3. Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
4. Anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
5. Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuannya dan anak-anak perempuannya anak laki-laki dari saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawahnya.
6. Ammah (bibi dari jalur ibu) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
7. Anak perempuannya saudara laki-laki secara mutlak.
8. Anak perempuannya anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.
Perempuan-perempuan tersebut haram dinikahi seseorang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian (bibi dari jalur ayah), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu), anak-anak perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuannya saudara-saudara perempuan kalian,” (QS. An-Nisa: 23).
0 comments:
Post a Comment